Dinilai Melanggar Regulasi, Aktivis Gorontalo Minta Bawaslu dan Pemkot Gorontalo Tertibkan Baliho Caleg

Bci. News (Gorontalo) – Aktivis Gorontalo, Firgiyawan Mustaki mempertanyakan peran Bawaslu Kota Gorontalo dalam menyikapi Alat Peraga Kampanye (APK) yang mulai marak dipasang ditiap sudut Kota Gorontalo.

Hal tersebut disampaikannya sejalan dengan topik diskusi, Panwascam Kota Barat dengan tema Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif (Gempar) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana tertuang didalam regulasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa masa kampanye Pemilu dimulai pada 28 November dan berakhir 4 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun saat ini sudah ada Baliho para Caleg yang telah dipasang di tiap sudut Kota Gorontalo.
Artinya ini belum masuk tahap kampanye tapi Alat Peraga Kampanye sudah terpasang di mana saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Senat Mahasiswa FOK UNG ini mendesak pihak – pihak terkait serta meminta peran Pemerintah Kota Gorontalo segera menurunkan petugas untuk melakukan penertiban APK yang telah dipasang ditiap sudut Kota Gorontalo.

“Saya meminta pihak terkait, terutama Pemkot Gorontalo untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut demi menciptakan demokrasi yang damai ..,”

“Pemerintah harusnya bersikap tegas terhadap hal ini karena persoalan ini termasuk tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Gorontalo,” tukasnya.

Tidak hanya itu dirinya juga mengajak seluruh Elemen Pemuda untuk bersama sama mengawasi jalannya Pemilu.

“Ayoo mari sama sama semua elemen pemuda untuk terlibat aktif dalam mengawasi pemilu” tutupnya. (ARM)