Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Akan Tindaklanjuti Penetapan UMP 2024

Bci. News, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.025.100.

Besaran UMP Gorontalo 2024 ini naik 1,19 persen atau sebesar Rp35.750 dari UMP Gorontalo 2023 yaitu Rp2.989.350.

Penetapan ini diumumkan Pemprov Gorontalo pada 21 November 2023 berdasarkan SK Gubernur No 446/32/XI/2023.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kab. Gorontalo, Karmila Batasalang mengatakan, akan menyesuaikan dan menidaklanjuti sesuai keputusan Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

“Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo akan menindaklanjuti penetapan UMP Gorontalo melalui surat edaran Bupati,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023)

Adapun langkah yang akan ditempuh oleh Disnaker Kabupaten Gorontalo yakni melaksanakan sosialisasi perihal penetapan UMP tahun 2024 kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Gorontalo.

“UMP Gorontalo ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Namun sebelum penetapannya, dalam waktu dekat kami akan mesosialisasikannya kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (MNS)