PEMKAB GORONTALO KEMBALI MENDAPAT WTP SEBANYAK 12 KALI

BCI.NEWS, GORONTALO__Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Foto : Nelson Pomalingo saat menerima WTP.doc/istimewa

WTP sendiri diketahui sudah kali ke 12 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Opini WTP ini diserahkan langsung, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana kepada Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo didampingi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Rabu, (19/05/2022).

Berkaitan dengan hal ini, Nelson Pomalingo menyampaikan terima kasihnya kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah memberikan atensi, arahan, saran serta masukannya terhadap seluruh pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi di daerah itu.

”Saya mewakili seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang tahun ini kembali mengganjar kami dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Nelson.

Pihaknya sangat bersyukur mendapat opini WTP, dan itu merupakan WTP ke 12 bagi Kabupaten Gorontalo, dimana 7 kali berturut-turut di jaman pemerintahan kami. kenapa terjadi demikian karena kolaborasi antara Eksekutif maupun Legislatif dari segi pengawasan serta kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh perangkat Daerah.

“Meski masih terdapat masukan perbaikan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang harus kami tindak lanjuti, dan masukan itu bagi kami merupakan semangat dalam mengelola keuangan lebih baik lagi,”Katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana mengungkapkan, opini WTP merupakan penilaian BPK atas kewajaran informasi yang tertuang dalam laporan keuangan.

Dalam penilaian tersebut tergantung beberapa hal empat kriteria penilaian utama.“Pertama, dengan standar akuntansi pemerintah, kedua terkait dengan penyajiannya atau pengungkapannya.

Yang ketiga terkait dengan efektivitas sistem pengendalian intern, dan keempat jangan dilupakan adalah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Dwi. (GON/BCI.NEWS)