TANGGAPAN AKADEMISI SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) GORONTALO UTARA TERKAIT RKUHP

Dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gorontalo Utara memberikan tanggapan terkait Draf RKUHP Pasal 240 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah yang Sah. Marten Biki, SH.,M.Kn menyampaikan tanggapannya menjelaskan bahwa

Amandemen UUD Negara 1945 Yang mengalami berbagai macam perubahan secara fu amental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana bentuk pemerintahan Republik Indonesia sistem presidensial dimana presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus menjadi kepala negara.

Implikasi dari sistem ini presiden tidak bisa di makzulkan ditengah jalan oleh DPR/MPRRI, ini menguatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Jika warga negara melakukan fungsi control kepada pemerintah dengan melakukan hujatan dan kritikan apakah itu dibolehkan ? Bisa sebatas mengkritik apa yang menjadi kebijakan tidak akan masuk pada wilayah privasi presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebenarnya buat saya presiden sebagai warna negara punya hak yang sama dengan warga negara lain tidak perlu di buat spesial karena melekat didiri presiden hak-hak warga negara, jika presiden merasa dihujat, difitnah dan di jatuhkan harga dirinya silakan buat laporan sebagai warga negara bukan sebagai presiden karena jika presiden yang melaporkan maka semua instransi hukum wajib hukumnya tunduk dan patuh kepada kepala pemerintah dimana kepolisian dan Jaksa berada dibawah presiden dan ini yang akan mematikan Demokrasi di Indonesia.

Olehnya saya melihat pasal penghinaan ini tidak perlu diatur dalam KUHP karena sangat subjektif kepada penguasa, akan di jadikan sebagai senjata untuk merampas hak asasi warga negara jika ini akan di terapkan dan tidak baik untuk sistem pemerintahan kita karena pasti rezim yang tidak pro kepada pemerintah akan di anggap sebagai rezim makar, penghina dan bahkan pemberontak.

Saya berharap pemerintah hari ini menghargai putusan MK terhadap putusan sebelumnya